Mengapa Disebut Sebagai Rumah Subsidi?

Pertama-tama, saya ingin pembaca sekalian, untuk menyamakan persepsi, yaitu meskipun namanya rumah bersubsidi, tetapi bukan berarti rumah tersebut diberikan gratis oleh pemerintah, sepertinya halnya sembako gratis atau biaya sekolah gratis, keduanya merupakah hal yang sangat berbeda.

RUMAH BERSUBSIDI, artinya rumah tersebut, adalah rumah yang mendapat bantuan pembiayaan pemerintah, sehingga orang dengan gaji yang kecil, dapat memiliki rumah. Bantuan tersebut diberikan dengan cara mempermudah kepengurusan perijinan pembangunan rumah dan perumahannya, perijinan amdal, listrik dan air.

Bantuan lainnya, dengan cara bantuan pembiayaan rumahnya, lalu rumah tersebut dapat dibayar dengan cara dicicil, dengan bunga yang relatif kecil, kebanyakan berada di kisaran 5%, dan bunga ini tidak akan mengalami pertambahan (perubahan harga) sampai rumah tersebut lunas.

Jadi, misalkan biaya perbulan yang harus dibayarkan oleh pemilik adalah satu juta, maka sampai rumah tersebut lunas nantinya, misalkan waktu kreditnya selama 15 tahun, maka selama itu pula, pemilik rumah hanya membayar satu juta terus sampai lunas.

Karena itu rumah seperti ini disebut sebagai rumah subsidi, jadi yang namanya subsidi bukan karena gratis dari pemerintah, tetapi karena kemudahan dan fasilitas yang diberikan tersebut.

Yang pasti, jika kita membeli tanah kosong sendiri, lalu membangunnya, maka pastinya kita memerlukan banyak ijin dan biaya untuk mengurusnya, tetapi jika kita membelinya lewat developer, maka kita tidak perlu pusing-pusing mengurusi semua permasalahan itu, karena pihak developerlah yang akan menguruskannya untuk kita.

Jadi, nantinya, setelah kita membayar uang muka, kita tinggal duduk saja untuk menunggu rumah kita selesai dibangun, dan setelah serah terima kunci, maka rumah tersebut bisa langsung ditempati.

Langkah terakhir, tentu saja kita harus membayar cicilan bulanan rumah tersebut sampai lunas. Karena ada banyak kasus, bahwa karena suatu masalah sering kali pemilik tidak sanggup meneruskan membayar rumah tersebut, sehingga mau tidak mau, maka rumah tersebut akan disita oleh bank pemberi pinjaman.

Biasanya besaran cicilan dan juga batas gaji minimum pemilik rumah, itu disesuaikan dengan lokasi tempat perumahan itu dibangun, dan juga disesuaikan dengan besaran gaji UMR di kota tempat perumahan itu dibangun.

Tinggalkan Balasan