Kakak sepupu saya baru saja selesai membangun rumahnya, tetapi karena masih baru, maka dia belum sempat untuk memasang jaringan listrik yang baru ke PLN (Perusahaan Listrik Negara). Dan untuk memenuhi kebutuhan listriknya, dia mengambil dari rumah orang tuanya. Tetapi karena faktor pemakaiannya yang cukup banyak, maka tidak jarang listrik di rumah tersebut sering mati, terutama jika ada yang menggunakan listrik secara bersamaan.
Karena itu kakak saya, bermaksud untuk bertanya kepada petugas yang ada di kantor PLN setempat, tentang harga pasang sambungan listrik yang baru. Hal ini karena memang kakak saya sudah tahu sebelumnya bahwa harga pasang listrik yang baru cukup mahal, karena itu kakak saya ingin memastikannya terlebih dahulu.
Menurut keterangan dari kakak saya, sebagai syarat administrasi, maka kakak saya diminta no telpon yang bisa dihubungi, dan alamat rumah lengkap. Kakak saya memang tidak berfikir terlalu jauh pada saat itu, karena memang merupakan prosedur standart di kantor tersebut.
Tetapi menjelang sore hari, ternyata ada petugas dari PLN yang melakukan survei, dan mengatakan bahwa dia diperintahkan oleh kantor, untuk mensurvei rumah kakak saya, bahwa jika ingin memasang sambungan listrik, maka akan diambilkan dari tiang listrik yang sebelah mana, dan melakukan pengukurang jarak dari tiang listrik tersebut.
Ternyata tidak lama setelah petugas survei tersebut selelesai melakukan tugasnya dan pulang (kira-kira 30 menit kemudian), ada rombongan petugas lain dari PLN yang datang, dan mereka diberi perintah untuk melakukan pemasangan sambungan listrik.
Pada saat itu kakak saya agak panik, karena jika memang listrik harus dipasang saat itu, maka biaya pemasangan juga harus disediakan, hal ini karena memang biaya pemasangan listrik sebesar Rp 650.000, cukup banyak bagi kakak saya apalagi jika pemasangan tersebut dilakukan pada tanggal tua. Tetapi dengan bantuan dari beberapa kerabat, maka biaya tersebut bisa tercukupi.
Ternyata untuk pemasangan listrik tidak berlangsung lama, karena dalam waktu sekitar satu jam, maka semua pekerjaan dari petugas PLN tersebut bisa selesai. Pekerjaan itu meliputi pemasangan sambungan dari tiang listrik terdekat, lalu pemasangan kabel gantung di udara, dan pemasangan listrik ke rumah kakak saya, termasuk meteran listriknya. Menurut kakak saya bahwa untuk tahap awal tersebut, listrik dari PLN hanya dialirkan pada dua titik saja, dan jika kurang maka pemilik rumah harus melakukan pemasangan instalasi sendiri.
Pada saat itu petugas dari PLN juga menawarkan jasanya untuk memasangkan instalasi listrik di rumah kakak saya, tetapi pemasangan tersebut tidak melewati pihak PLN, tetapi dilakukan secara pribadi, jadi semacam kerjaan sampingan dari petugas tersebut. Tetapi karena beberapa orang saudara saya adalah pekerja pemasangan instalasi listrik di tempat kerjanya, maka kakak saya menolak untuk menggunakan jasa dari petugas tersebut.
Jadi, intinya proses pemasangan instalasi listrik baru dari PLN memang cukup mudah dan tidak terlalu ribet. Tetapi memang yang harus disiapkan oleh para pelanggan baru tersebut adalah uang pemasangannya saja. Dan selanjutnya adalah biaya bulanan untuk membeli token listriknya saja.
Untuk saat ini, sudah tidak ada lagi pemasangan listrik pascabayar seperti yang saya gunakan di rumah, yang ada sekarang adalah pemasangan listrik prabayar yaitu dengan membeli token listrik.
Bukan kah sebelum di pasang listrik dari PLN harus ada SLO (sertifikat laik operasi) untuk instalasi dalam rumah?
Ini yang terjadi di sekitar tempat tinggal saya, maklum saja mungkin karena di desa.