Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sedikit tentang pengertian tentang Sertifikat Hak Milik (SHM), selanjutnya pada artikel ini akan dijelaskan tentang keuntungan yang didapat oleh pemilik properti saat dirinya memiliki SHM :
- Pada saat anda memiliki SHM, maka tanah atau rumah yang anda miliki tersebut, dapat diwarikan kepada anak dan cucu anda secara turun-temurun
- SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan surat kepemilikan properti yang paling tinggi statusnya, bila dibandingkan dengan surat kepemilikan lainnya.
- Hak milik anda juga dapat diperjual belikan.
- Hak milik anda, juga dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman.
- SHM juga tidak memiliki batas waktu penggunaan atau tidak ada kadaluarsanya.
Pada saat anda ingin mendapatkan SHM, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan :
Menyiapkan dokumen
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus SHM, diantaranya yaitu SHGB (Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan), identitas diri (KTP & Kartu Keluarga), foto kopi surat mendirikan bangunan (IMB), SPPT PBB, dan yang terakhir adalah surat pernyataan yang menyebutkan anda sebagai pemilik lahan yang sah.
Jika tanah tersebut merupakan warisan, maka perlu menambahkan beberapa dokumen seperti Akta Jual Beli Tanah, foto kopi Kartu Keluarga dan KTP, foto kopi girik, surat keterangan tidak sengketa, yang terakhir adalah Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang diperoleh dari keluarahan.
Pergi ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Setelah surat-surat dan dokumen yang anda miliki telah lengkap, maka anda tinggal pergi ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan wilayah tanah berada.
Di kantor BPN, anda dapat membeli formulir pendaftaran dan memperoleh map berwarna kuning dan biru. Di kantor BPN, anda juga harus membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika pengukuran tanah sudah dilakukan, anda akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Setelah itu, serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang akan anda serahkan pada BPN. Selanjutnya, anda tinggal menunggu saja, sampai dikeluarkan keputusan oleh BPN.
Untuk lamanya waktu penerbitan SHM, sangat tidak dapat dipastikan secara pasti, biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan sampai 1 tahun. Sedangkan untuk biaya pengurusan, anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).