Di Indonesia pengambilan pasir sugai, termasuk sebagai bahan tambang galian C, harus ada ijinnya dan juga ada penarikan retribusi dan pajaknya. Memang, untuk daerah yang memiliki tambang pasir, pasir adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah, yang terkadang dapat menyumbang jumlah yang besar untuk keuangan daerah.
Banyak lapangan pekerjaan yang dapat dihasilkan dari proses penambangan pasir di sungai, mulai dari pekerja yang bertugas mengumpulkan pasir dari dasar sungai, lalu pekerja yang mengangkut pasir dari tepi sungai ke tepi jalan besar, sampai kepada sopir truk yang mengangkut pasir-pasir tersebut ke lokasi proyek. Belum lagi dengan tenaga lepas untuk menurunkan pasir dari atas truk. Dari berbagai proses tersebut ada banyak uang yang berputar sehingga perekonomian dapat berjalan.
Untuk sungai-sungai yang memiliki hulu di puncak gunung berapi, biasanya setelah terjadi letusan gunung berapi, akan ada penumpukan material vulkanik, di atas puncak gunung berapi, sehingga setiap musim hujan akan ada luruhan dari puncak tersebut menuju sungai-sungai terdekat, sehingga jika material vulkanik yang ada di dalam sungai tersebut tidak diambil secara berkala, maka akan menyebabkan pendangkalan sungai. Dengan adanya penambangan pasir di sepanjang aliran sungai yang dilewati material vulkanik tersebut, akan dapat mencegah proses pendangkalan sungai tersebut.
Dengan proses penambangan di sungai, maka akan membuat debit air yang dapat ditampung oleh sungai akan tetap stabil, sehingga sungai dapat menampung air hujan yang tiba. Dan karena proses penambangan tersebut maka dapat mencegah terjadinya banjir, akibat luapan air sungai.
Penambangan pasir ilegal di sungai semakin marak.Kegiatan tersebut apabila dibiarkan terus menerus akan berdampak bagi lingkungan sekitar.Dampak negatif kegiatan tersebut adalah:
A.BERKURANG MATA AIR DI SEKITARNYA
B.BERKURANGNYA DEBIT AIR DI HILIR
C.MENURUNNYA KUALITAS AIR
D.SUNGAI MENJADI DANGKAL
Mohon maaf saya tidak bisa berdiskusi tentang tugas anda di sekolah.