Kondisi Lahan yang Digunakan Pengembang Perumahan

Rumah adalah salah satu kebutuhan utama dalam hidup manusia, jika menurut hukum ekonomi dikatakan bahwa rumah merupakan kebutuhan primer, yang pastinya harus dipenuhi oleh setiap orang. Karena itu wajar saja jika setiap orang, berkeinginan untuk memiliki sebuah hunian. Karena itu semua, maka bisnis ini akan terus tumbuh.

Untuk beberapa waktu belakangan ini, di daerah sekitar rumah saya, ada fenomena yang cukup menarik, yaitu dimana pengembang perumahan skala kecil, yang membeli tanah sebanyak beberapa ratus meter persegi, lalu tanah tersebut dipecah-pecah menjadi beberapa kapling, lalu dia mulai membangunnya menjadi perumahan.

Ada banyak fungsi tanah yang dijadikan sebagai perumahan ini sebelumnya, tetapi untuk di daerah sekitar rumah saya, bahwa tanah bekas persawahan adalah lahan yang paling banyak dibuat perumahan. Lalu, untuk fungsi tanah yang kedua adalah tanah ladang, dan biasanya untuk tanaman yang ditanam di ladang cukup bervariasi.

Jika sebelumnya ada banyak, pengembang yang langsung menjual perumahan dalam bentuk rumah siap huni, sedangkan untuk sistem pembayarannya ada yang menggunakan sistem pembayaran langsung tunai, ataupun dengan kredit perumahan.

Tetapi untuk saat ini saya melihat jumlah pengembang yang hanya menjual tanah kavlingnya saja, juga sudah semakin banyak. Jadi, mereka hanya menyediakan tanahnya saja, sedangkan proses pembangunannya diserangkan pada para pemilik lahan.

Sebenarnya saya memiliki satu cerita yang unik soal tanah yang digunakan oleh pengembang dalam membangun perumahan. Beberapa waktu yang lalu adik saya sempat ingin membeli sebuah rumah di salah satu kantor pengembang, pada saat itu adik saya sangat antusias sekali, karena selain murah, perumahan tersebut juga masih mendapat subsidi dari pemerintah, jadi harga perumahannya bisa lebih murah lagi.

Sepertinya pada saat itu pihak pengembang hanya berfokus pada bidang penjualan saja, tetapi tidak pernah memperhitungkan soal zonasi wilayah yang akan digunakan sebagai perumahan tersebut. Mungkin untuk anda yang belum tahu tentang zonasi wilayah, bahwa sebenarnya dalam sebuah kota atau sebuah kabupaten, pastinya pemerintahnya sudah memetak-metak wilayah, sesuai dengan peruntukannya.

Jadi, misalnya ada wilayah yang dipersiapkan jadi daerah pendidikan, perkantoran, pariwisata, kuliner, industri, pergudangan, dan sebagainya. Memang ada beberapa fungsi wilayah yang dapat digabungkan menjadi satu, tetapi tidak semua fungsi dapat digabungkan menjadi satu.

Dan yang terjadi pada adik saya, ternyata lokasi lahan yang akan dibangun menjadi perumahan oleh pengembang tersebut ternyata adalah daerah Industri, sehingga hanya bisa dibangun pabrik, tetapi tidak dapat dibangun perumahan. Jadi, pengembang tersebut mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan oleh pembeli.

Tinggalkan Balasan