Trik Untuk Mensiasati Peraturan Pemerintah Soal Pendirian Minimarket

Jangan pernah berfikir bahwa sebuah minimarket dengan nama yang sama (mis: Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dll) akan memiliki harga produk yang sama pada setiap tokonya, hal ini karena setiap toko tersebut dimiliki oleh pemilik yang berbeda meskipun namanya sama, sehingga keinginan setiap pemilik untuk mendapatkan keuntungan juga akan berbeda, jika ada pemilik yang ingin mendapatkan keuntungan yang banyak maka dia akan menjual dengan harga yang mahal, tetapi demikian juga sebaliknya, jika ada pemilik minimarket yang menginginkan keuntungan yang lebih kecil biasanya akan menjual produk di tokonya dengan harga yang lebih murah. Sistem ini disebut sebagai franchise atau dalam bahasa Indonesia waralaba.

Bahkan saya pernah mendengar karena ada penolakan dari pedagang yang ada di sekitar minimarket waralaba tersebut, karena membuat dagangan mereka menjadi tidak laku, hal ini karena jumlah minimarket sejenis sudah sangat banyak di daerah tersebut. Maka untuk menyiasatinya pemilik minimarket tersebut ternyata bisa menggunakan nama yang berbeda dari nama franchise minimarket tersebut.

Misalnya yang banyak digunakan di daerah sekitar saya yaitu misal namanya kota A, lalu untuk menghindari konflik dengan masyarakat maka nama minimarket tersebut digantin menggunakan nama Amart, atau menjadi menggunakan nama pemilik dengan akhiran mart. Meskipun namanya sudah diganti tetapi pengiriman barang tetap akan disuplai oleh perusahaan yang sama, dan diisi oleh pekerja yang dididik oleh trainer dari perusahaan yang sama, jadi yang berbeda soal namanya saja, tetapi pelayanan dan juga barangnya relatif sama.

Jika di sekitar rumah saya sistem mengganti nama minimarket tersebut digunakan juga untuk mensiasati soal tata ruang dan juga ijin-ijin dari pemerintah setempat, karena setahu saya ada semacam peraturan pemerintah setempat atau pemerintah pusat yang mengatakan bahwa untuk bisa mendirikan minimarket waralaba seperti itu perlu dijaga jaraknya, jadi jarak atar toko harus sekian meter jauhnya, hal ini diatur agar pemilik toko yang lebih kecil tidak mati, bangkrut, ataupun gulung tikar. Tetapi karena tidak semua orang bisa mematuhi peraturan seperti ini, maka cara yang ditempuh salah satunya adalah menggunakan nama lain yang tidak sama tersebut.

Tinggalkan Balasan