Perhatikan Kepemilikan Bangunan beserta Legalitasnya

Beberapa waktu yang lalu saya pernah bertemu dengan seseorang, yang sudah dipanggil oleh Dinas Perhubungan, dan orang ini dinyatakan bahwa, rumah dan warung yang dia tempati telah menyalahi aturan Perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, orang tersebut diingatkan bahwa nanti akan ada saatnya, bahwa rumah dan warung yang dia miliki, akan digusur oleh Satpol PP, hanya saja tanggal penggusurannya masih belum ditentukan saat itu, jadi petugasnya mengingatkan agar tidak kaget saat nanti penggusuran dilakukan.

Tetapi pemilik rumah dan warung tersebut merasa tidak rela digusur, karena dia baru saja merenovasi rumah dan juga warungnya itu, maka secara diam-diam dia menjual rumah dan warungnya dengan harga murah. Tujuannya agar cepat laku, dan dia bisa segera pindah dari tempat itu. Dan memang benar, bahwa setelah laku pemilik lama tersebut pergi jauh dari daerah itu.

Hal yang ditakutkan ternyata benar-benar terjadi, bahwa setelah dua tahun diperingatkan Dinas, ternyata rumah dan warung tersebut saatnya dibongkar sebagai bentuk pembersihan jalan. Dan parahnya juga, bahwa pemilik barunya tidak diberi tahu oleh pemilik lama, bahwa rumah dan warung tersebut akan segera dibongkar Dinas terkait.

Karena pemilik baru tersebut merasa sudah rugi banyak, maka dia mengajukan protes, tetapi Dinas mengatakan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya, bahwa rumah dan warung tersebut akan dibongkar. Dan pemilik baru tersebut akhirnya hanya bisa pasrah, saat rumah dan warungnya dibongkar tanpa diberikan ganti rugi.

Dinas merasa bahwa apa yang dilakukan sudah benar, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tetapi masalahnya di sini tetap ada orang yang diuntungkan dan ada orang yang dirugikan. Jadi, pemilik lama yang diuntungkan, sedangkan pemilik baru yang dirugikan.

Karena itu, saya hanya bisa mengingatkan saja kepada pembaca, yang ingin membeli rumah atau bangunan apapun, bahwa legalitas itu penting. Dan meskipun suatu tempat itu ramai dan menguntungkan, tetapi jika tidak memiliki legalitas dan menyalahi aturan, maka bukan tidak mungkin nasib anda seperti orang yang saya ceritakan di atas.

Selain survey lokasi, sebaiknya anda juga melakukan survei legalitas tempat tersebut. apakah menyalahi aturan ataukah memang diperbolehkan. Karena jika memang bukan peruntukannya, maka jangan marah jika bangunan atau rumah digusur oleh pihak yang terkait.

Tinggalkan Balasan